Tim Hukum AMIN: Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Pajak

27 Desember 2023 20:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dia terjerat kasus hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar, Indra ditahan jaksa atas dugaan kasus penggelapan pajak.
"Bukan (penipuan). Ada perusahaan menggelapkan pajak. Perusahaan itu ada aliran dana ke yang bersangkutan," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (27/12).
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Aziz mengatakan Indra ditahan per hari ini. Ia tidak merinci kasus penggelapan pajak apa yang menjerat Indra.
"Untuk lebih jelas dari Kejaksaan nanti tunggu info," ucap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan Tim Hukum AMIN akan memberikan pendampingan hukum untuk Indra. Kini Aziz tengah koordinasi dengan pihak keluarga Indra.
"Tentu saja (memberikan bantuan hukum). Kami sedang koordinasi dengan pihak keluarga,” tuturnya.
Belum diketahui detail kasus apa yang menjerat Indra. Berdasarkan informasi yang kumparan himpun, Indra merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Diduga perusahaan itu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.