Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tim Hukum AMIN: Pengkhianatan Konstitusi Jelas Terbukti di Sidang MK
16 April 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil pilpres 2024 di MK dihujani berbagai pembuktian yang menguatkan seluruh dalil yang diajukan oleh Tim Hukum Amin (Anies-Cak Imin). Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
ADVERTISEMENT
"Hal itu membuktikan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan paslon 02 (Prabowo-Gibran) dalam bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi jelas terbukti," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Pengkhianatan tersebut, menurutnya, membuat azas-azas pemilu khususnya asas bebas, jujur dan adil sebagai amanat Pasal 22E ayat (1) terberangus dalam Pilpres 2024. Demokrasi di Indonesia pun terancam di ujung tanduk.
"Dalam persidangan di MK, Tim Hukum Amin mampu membuktikan secara gamblang berbagai kecurangan, mulai dari tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu di hadapan penguasa, terjadinya sikap & perilaku nepotisme dari lembaga kepresidenan yang menguntungkan Pasangan Calon 02, pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif dan ditujukan untuk pemenangan Paslon 02," urai dia.
"Penjabat kepala daerah yang menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa dan perangkat desa, dan politisasi Bansos serta beberapa pelanggaran prosedur dan kecurangan melalui sistem IT Pemilu," sambungnya.
Ia menambahkan, kemampuan Tim Hukum Amin membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan, akan memudahkan MK sebagai the safeguard of democracy untuk memutus mata rantai kecurangan. Katanya, sudah bersifat terukur dan spesifik tersebut agar daulat rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres.
ADVERTISEMENT
Kata dia, MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh Paslon 02. Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada, terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.
MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Sebagaimana dalam putusan No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan No. 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan No. 12/PHPU.D-VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
"Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, beberapa putusan tersebut, sejatinya menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu. Mengingat keduanya (pilpres dan pilkada) sama-sama bagian dari rezim pemilu.
"Sebagaimana Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara rezim pemilihan umum kepala daerah dengan pemilihan umum anggota legislatif serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," katanya.
"Kini, di Pundak MK pengkhianatan terhadap konstitusi dalam pilpres 2024 ini akan diputus," tutup dia.
Live Update