Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Tim Hukum GBK Sebut Pejabat yang Halangi Eksekusi Hotel Sultan Bisa Dipidana
8 September 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menduga ada pejabat yang melindungi PT Indobuildco agar tidak menyerahkan Hotel Sultan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 13 hektar tersebut.
“Kita minta siapa pun supaya membantu proses penegakan hukum ini, kami Ingatkan karena masih ada pejabat atau siapa pun yang mencoba untuk menghalang-halangi demi hukum Saya kira ini punya konsekuensi,” kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Saor mengapresiasi langkah Kemenko Polhukam yang memiliki atensi terhadap polemik lahan yang dibangun Hotel Sultan itu.
Menurutnya, HGB selama 50 tahun itu sudah cukup dan harus dikembalikan ke negara.
“Kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut,” ujar dia.
Kuasa hukum lainnya, Chandra Hamzah menyebut bahwa HGB PT Indobuildco itu sudah habis sejak Maret dan April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini, Hotel Sultan masih belum dikembalikan ke negara dan bahkan masih berlangsung dilakukan komersialisasi.
“Yang selanjutnya adalah HGB berada di bulan maret dan April 2023 haknya sudah tidak ada penggunaan aset negara mulai dari bulan April 2023 sampai sekarang dikomersialisasikan terhadap aset negara, silakan teman-teman simpulkan sendiri,” pungkasnya.
Sengketa ini sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.
ADVERTISEMENT