Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Hukum Gerindra Keluhkan Formulir C6 di Pilgub Jakarta, Bakal Gugat ke MK
7 Desember 2024 18:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menuding KPU Jakarta bertindak profesional dalam Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Mereka menyebut ada 167 surat C6 atau surat pemberitahuan untuk mencoblos yang tidak didistribusikan KPU kepada pemilih jelang pencoblosan 27 November silam.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, mengatakan ada dua masalah utama dalam Pilgub Jakarta, salah satunya surat C6.
"Menurut catatan kami, yang pertama adalah persoalan C6 yang tidak terdistribusi dengan benar yang tidak disampaikan kepada pemilih," ujar Munathsir dalam konferensi pers di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).
Munathsir membeberkan surat C6 yang tak terdistribusikan terjadi di setiap wilayah Jakarta.
"Menurut catatan kami dari sekian banyak C6 itu ada total 167 C6 yang tidak terdistribusi dan sebenarnya persoalan C6 ini itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Persoalan kedua adalah laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu. Totalnya ada 80 laporan.
"Di antaranya, intinya yang 80 ini adalah persoalan DPK ya, daftar pemilih khusus, itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ucap Munathsir.
Sementara Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra M Maulana Bungaran menyebut pihaknya mempersiapkan upaya ke MK.
Terutama perihal surat C6 yang merupakan objek PSU (pemilihan suara ulang), yang dalam putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Maka dari itu kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tim hukum Gerindra Jakarta akan berkoordinasi dengan tim pemenangan RIDO atas permasalahan ini.
Terkait Pilgub Jakarta berlangsung satu putaran, mereka enggan berspekulasi. Sebab rekapitulasi berjenjang di KPU masih berjalan.
"Hingga saat ini kami masih menunggu proses rekapitulasi. Keputusan itu akan diambil setelah proses rekapitulasi," kata Anggota Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Tim Hardiansyah.
KPU Jakarta hari ini memulai rekap tingkat provinsi hasil Pilgub Jakarta hingga 9 Desember mendatang.
Sebelum rekapitulasi tingkat provinsi, KPU Daerah di Jakarta di 6 kabupaten/kota sudah merampungkan rekapitulasi secara berjenjang. Hasilnya, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,7 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Kemudian pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang meraup 459.230 suara atau 10,53 persen.
ADVERTISEMENT
Data ini diperoleh dari rekapitulasi secara manual berjenjang di masing-masing kota administrasi di Jakarta.
Dengan demikian, Pilgub Jakarta 2024 akan berjalan satu putaran. Sebab, syarat pemenang Pilgub Jakarta adalah 50 persen + 1 suara.