Tim Hukum Jokowi Bantah BW: Kami Tak Gunakan Link Berita sebagai Bukti

18 Juni 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) menyebut tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin juga menggunakan link berita sebagai bukti dalam persidangan. Namun, tudingan ini dibantah oleh tim Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan timnya hanya memakai link berita sebagai informasi. Link berita, kata dia, bukan dijadikan bukti seperti yang dilakukan oleh tim Prabowo-Sandi.
"Sebagai informasi merujuk ya," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Sementara itu, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Luhut Pangaribuan menegaskan tak ada penggunaan link sebagai bukti dalam persidangan.
"Dalam daftar jawaban kita enggak ada link berita, kita enggak ada link berita, dalam alat bukti enggak ada," tegas Luhut.
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sebelumnya, BW menyoroti tim Jokowi-Ma'ruf karena dinilai tidak bertindak konsisten terkait link berita. BW menilai tim Jokowi-Ma'ruf mengkritik pihaknya karena menggunakan link berita sebagai bukti. Padahal, kata BW, kuasa hukum paslon 01 tersebut juga menggunakan link berita sebagai bukti.
ADVERTISEMENT
“Pihak terkait selalu menggunakan argumen bahwa yang namanya bukti lain kemudian dijawab dengan Pasal 43 UU Konstitusi, adalah tidak benar kalau berkaitan dengan link berita, tapi sebagian besar yang dikemukakan di sana sebenarnya argumennya itu mengutip link berita. Come on, you menolak link berita tapi you pake link berita,” kata kata pria yang akrab disapa BW itu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).
Saat memberikan jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi, tim hukum Jokowi-Ma'ruf sempat menyinggung link berita soal bantahan Guru Besar University of Melbourne Tim Lindsey yang protes kepada tim 02. Lindsey membantah pernah menyebut pemerintahan Presiden Jokowi otoriter.