Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tim Hukum PDIP Tunggu Arahan Megawati Usai PTUN Tak Terima Gugatan soal Gibran
25 Oktober 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menyayangkan putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan pihaknya terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gayus menilai putusan tersebut tidak lengkap. Kini pihaknya masih menunggu arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan itu dilayangkan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu. Pendaftaran Gibran dinilai oleh PDIP melanggar proses administrasi.
"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut Gayus, putusan PTUN mengandung banyak kejanggalan. Ia menyebut, PTUN tak menerima gugatan PDIP karena bukan kompetensi PTUN untuk menindaklanjuti gugatan itu. Namun, PDIP tak diarahkan juga harus menggugat ke mana.
“Kalau dikatakan tidak kompetensinya, ke mana? Mestinya ditambahkan. Ini tidak kami temukan, di putusan setebal ini kami tidak menemukan bahwa dengan kompetensi absolut yang salah, karena katanya diputuskan kompetensinya tidak diarahkan ke mana,” ujar Gayus di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
Gayus menganggap bahwa dalam amar putusan, seharusnya dijelaskan siapa yang berkompetensi absolut untuk menindaklanjuti gugatannya.
“Jadi ada yang mengatakan kompetensinya tidak di PTUN, lalu di mana? Putusan harus jelas, ini masalah-masalah yang ditanggungjawabkan keadilan. Ya kalau tidak di PTUN, di mana? Apa di PM atau di MK? Itu mesti jelas,” ujar politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPR dan Hakim Agung ini.
“Artinya di mana kami harus melanjutkan kompetensi yang tidak absolut yang ingin kami lakukan,” sambungnya.
Menurut Gayus, saat pertama kali mendaftarkan gugatannya itu, pihak PTUN telah menerima gugatan mereka dan mempersilakan pihaknya melanjutkan ke tahap pengadilan.
“Padahal kami telah diterima dengan baik, diputus dengan baik oleh dismissal ketika pertama mendaftar. Betapa banyaknya perkara di PTUN yang ditolak di dismissal. Kami lolos, artinya kami betul silakan melanjut, itu bunyi putusan dismissal,” ujar dia.
Kini, langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan Gayus dan timnya bergantung pada arahan ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
“Dengan segala hormat saya perlu mendengarkan pemberi kuasa. Apakah saya harus melangkah ke pengadilan lainnya arahan tadi atau saya harus banding,” ungkapnya.
Namun, Gayus secara pribadi tak ingin melanjutkan perkara ini. Menurutnya, pengadilan di Indonesia harus dibenahi terlebih dahulu.
“Situasi negara kita di bidang hukum tidak banyak bermanfaat kalau keadaan seperti ini,” tuturnya.
“Saya tidak berpikir untuk menggunakan upaya-upaya lanjutan. Menurut saya tidak banyak gunanya dan harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini, presiden cepat menangani hal ini,” tutup dia.