Tim Hukum Protes Perlakuan Densus 88 ke Ustaz Farid Okbah

17 November 2021 7:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kuasa Hukum Ustaz Farid Okbah, Ismar. Foto: Youtube/MimbarTube
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ustaz Farid Okbah, Ismar. Foto: Youtube/MimbarTube
ADVERTISEMENT
Perlakuan Densus 88 ke Ustaz Farid Okbah dianggap sebagai abuse of power. Farid Okbah seorang ulama Islam dengan rekam jejak terbuka di publik.
ADVERTISEMENT
"Mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi Densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustaz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah di tengah umat," kata tim hukum Farid Okbah, Ismar Syamsuddin, dalam pernyataannya yang diterima kumparan, Rabu (17/1).
Farid Okbah ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11) di Bekasi. Penangkapan karena polisi menduga dia terkait dengan gerakan Jemaah Islamiyah.
Berikut pernyataan lengkap tim kuasa hukum:
PERNYATAAN HUKUM TIM ADVOKASI BELA ULAMA BELA ISLAM
TENTANG PROTES KERAS ATAS PENJEMPUTAN PAKSA USTADZ FARID AHMAD OTBAH DKK OLEH DENSUS 88
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 16 November 2021, Ustadz Farid Ahmad Okbah dijemput paksa oleh tim dari densus 88 Polri di kediamannya, di Perumahan Bulog, Jatisampurna, Bekasi. Selain menjemput paksa, sejumlah barang juga disita dan dijadikan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Selain ustadz Farid, turut ditangkap Densus 88 Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat. Hingga saat ini, tidak jelas kondisi ketiganya dan berada dimana.
Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan :
Pertama, mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah ditengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh.
Narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi 'terorisme' sebagai ekstra ordinary crime.
ADVERTISEMENT
Kedua, mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang. Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.
Ketiga, menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk. Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.
Keempat, mendesak agar pemerintah segera membubarkan densus 88. Kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan ditengah umat Islam.
ADVERTISEMENT
Bekasi, 16 November 2021
Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam
Ismar Syamsuddin, SH MH
Ahmad Khozinudin, SH
Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH