Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Hukum RK-Suswono Laporkan Komisioner KPU Jakarta ke DKPP
6 Desember 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Hukum paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono melaporkan Komisioner KPU Provinsi Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono lantaran angka partisipasi pemilih yang sangat rendah. Mereka menilai, angka partisipasi rendah itu terjadi karena penyelenggara pemilu yang tidak profesional.
”Kami melihat ada pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta. Itu yang kami laporkan. KPUD Jakarta seharusnya mampu menjamin pelayanan publik yang baik kepada pemilih," kata anggota Tim Hukum Pasangan RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/12).
"Seperti apa pelayanannya? Tentunya ini terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” tambah dia.
Muslim menyoal partisipasi pemilih di Jakarta Timur. Menurutnya, terjadi ketidakprofesionalan oleh KPU Jakarta Timur dalam mendistribusikan formulir C6 atau formulir undangan kepada pemilih. Imbasnya, menurut Muslim, di setiap TPS banyak pemilih yang tidak memberikan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
“Menurut sampling kami, khususnya di Jakarta Timur itu, rata-rata di beberapa kelurahan partisipasinya hanya 30 persen. Kalau DPT per TPS ada 580 orang, kemungkinan besar ada 300 sampai 400 orang tidak menggunakan hak pilih,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menuding ketidakprofesionalan penyelenggara baru terjadi di Jakarta Timur. Menurutnya, hal serupa juga mungkin terjadi di daerah lainnya.
Muslim mengungkapkan, ada lebih kurang 1,4 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dia yakin, di antara 1,4 juta pemilih itu ada para pemilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang tidak bisa menggunakan hak suara karena tidak menerima C6.
”Kalau mereka tidak mendapatkan C6 pemberitahuan, bagaimana mereka bisa memilih? Kalau pertanyaannya di balik misalnya, kan bisa menggunakan KTP. Sekarang pertanyaannya apakah KPUD sudah melakukan sosialisasi secara baik di lapangan, bahwa andaikata tidak mendapatkan pemberitahuan bisa menggunakan KTP? Kan KPUD harus sosialisasi dengan baik,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Muslim meyakini, apabila penyelenggara bekerja secara profesional, maka angka partisipasi pemilih tidak akan jeblok.
“Ini juga menjadi indikasi bahwa jangan-jangan terjadi di seluruh Jakarta. Makanya kalau terjadi di seluruh Jakarta ya kategori masif itu luar biasa, masifnya luar biasa. Kami tim tentu akan mencoba mengumpulkan data menyeluruh,” tutup dia.
Sekilas soal Partisipasi Pemilih di Jakarta
Angka partisipasi pemilih pada Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya mencapai 4.357.512. Padahal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 8.214.007. Artinya, partisipasi pemilih di Ibu Kota ada di angka 53,05 persen atau yang golput mencapai 46,95 persen.
Berdasarkan catatan kumparan, angka golput pada Pilgub Jakarta 2024 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Pilgub Jakarta sendiri dipilih secara langsung oleh rakyat sejak 2007 silam.
ADVERTISEMENT