Tim Hukum Timnas AMIN Tidak Takut dan Siap Lawan Kecurangan Pilpres 2024

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Hukum Timnas AMIN konferensi pers penyampaian "Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil & Bermartabat" di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum Timnas AMIN konferensi pers penyampaian "Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil & Bermartabat" di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Foto: Dok. Istimewa

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menegaskan tidak pernah takut terhadap potensi kecurangan pemilu sekaligus siap melawan jika terjadi kejahatan Pemilu (Pileg dan Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam penyampaian "Catatan Timnas AMIN untuk Pemilu Jurdil & Bermartabat" di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Acara ini dihadiri Kapten Timnas AMIN M. Syaugi, Executive Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said, Dewan Pakar Timnas AMIN Bambang Widjojanto, Co-Captain Yusuf Martak, Relawan AMIN Hijau Nur Amalia, dan anggota timnas lainnya.

"Untuk internal [Timnas AMIN dan seluruh pendukung], kami ingin pemilu ini berintegritas. Kami berjanji telah menyampaikan itu kepada semua pendukung kami untuk menjaga integritas tersebut. Jadi, insyaallah kami akan menjaga integritas pemilu," tegas Ari.

Menurutnya, Tim Hukum AMIN telah terbentuk di hampir semua provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. THN, lanjutnya, telah apel siaga mulai hari ini agar tim hukum di daerah siaga untuk menerima laporan, kecurangan, dan semua laporan dari TPS melalui pejuang perubahan yang melakukan pengawasan di lapangan.

"Kepada semua tim hukum AMIN di daerah, inilah saatnya kita untuk menentukan nasib bangsa ke depan. Kita tidak dibayar, kalian tidak boleh takut, karena kebenaran akan menang. Kami tidak takut dan kita akan lawan [segala bentuk kecurangan]."

THN menilai bahwa penyelenggaraan pilpres 2024 dibayangi kejahatan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Menurutnya, potensi itu bisa dirunut dari manipulasi peraturan perundangan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 untuk meloloskan salah satu paslon. Manipulasi itu membuat para hakim Mahkamah Konstitusi mendapat hukuman etik. Bahkan, ketuanya dicopot dari jabatannya.

Ari menambahkan, belakangan para komisioner KPU juga mendapatkan sanksi etik dari DKPP karena menerima pendaftaran salah satu capres dengan menggunakan PKPU yang tidak sesuai. Motifnya sama yaitu untuk meloloskan salah satu cawapres.

(LAN)