Tim Hukum Tom Lembong Mengadu ke Komnas HAM soal Proses Hukum Kejagung

6 Desember 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri Tom Lembong, Fraciska Wihardja didampingi kuasa hukum saat audiensi dengan Komnas HAM RI pada Jumat (6/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri Tom Lembong, Fraciska Wihardja didampingi kuasa hukum saat audiensi dengan Komnas HAM RI pada Jumat (6/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) melakukan audiensi terkait penetapan tersangka korupsi kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung ke Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut audiensi tersebut ditempuh karena dianggap terjadi pelanggaran HAM terhadap Tom Lembong.
“Sebagaimana sudah kita ketahui dalam proses penetapan tersangka dan proses penahanan, kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong sendiri,” kata Zaid kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12).
Sejumlah kuasa hukum Tom Lembong hadir dalam pengaduan ke Komnas HAM tersebut. Terlihat ada pula istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.
Dalam keterangannya, Zaid menyebut bahwa dugaan pelanggaran HAM itu menyangkut saat Tom diperiksa di Kejagung yang mulanya dia tidak mendapat hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri. Hal itu yang dianggap oleh Tim Hukum melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
“Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau memang proses ini berjalan dengan baik dan benar sesuai prosedur,” ujar dia.
Selain itu, Zaid juga mengungkapkan bahwa ada motif politik di balik penetapan Tom sebagai tersangka. Sebab, kata dia, kebijakan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 itu sudah lama dan baru diungkap sembilan tahun kemudian atau lebih tepatnya pasca-Pilpres 2024.
“Itu yang kami minta agar kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apakah apa yang kami rasakan, Pak Tom merasakan dan keluarga rasakan ini, benar bahwasanya ada pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi di dalam KUHAP dalam proses penetapan tersangka,” tuturnya.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan, Hari Kurniawan, yang menerima audiensi tersebut. Pria yang akrab disapa Cak Wawa itu menyebutkan, Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu pengaduan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya. Karena kita baru dapat permohonan audiensi dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut,” ujar Cak Wawa usai menerima pihak Tim Hukum Tom Lembong.
Cak Wawa menambahkan, Komnas HAM memiliki waktu tujuh hari untuk memproses pengaduan tersebut.
Ia juga menyebut, dalam pengaduannya, pihak Tom Lembong menyatakan ada kesewenang-wenangan oleh Kejagung dalam proses penetapan sebagai tersangka.
“Tentu kami terima pengaduan tersebut. Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya,” tutup dia.
Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara disebut hingga Rp 300 miliar. Dia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Namun gugatan praperadilan itu ditolak. Hakim PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.