Tim Jokowi-Ma'ruf Protes Kasus Videotron ke Bawaslu RI

Direktur hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menyambangi Kantor Bawaslu RI, Rabu (24/10). Kedatangannya kali ini untuk menyampaikan sikap keberatan atas kasus videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf yang sedang ditangani Bawaslu DKI Jakarta.
"Kami ingin menyampaikan surat keberatan perhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh Saudara Sahroni (pelapor) terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron," kata Irfan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

"Proses persidangan sudah berjalan, kami ikuti, tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," imbuhnya.
Irfan menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan dalam persidangan yang dipimpin majelis. Irfan meminta Bawaslu RI mengevaluasi Bawaslu DKI.
"Teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran di bawahnya," ungkapnya.
Keberatan yang dimaksud Irfan adalah masalah surat kuasa. Saat ditunjuk menjadi perwakilan Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor di persidangan, Irfan tak mengantongi surat kuasa dari Jokowi.

Padahal, menurut Irfan, untuk ketidakhadiran Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan bisa diwakilkan langsung oleh TKN. Irfan pun merujuk pada Pasal 229 Undang-undang Pemilu.
"Karena coba lihat yang dikatakan paslon itu apa. Paslon tentunya 'kan telah memenuhi ketentuan UU yang berlaku, setelah ada putusan dari KPU. Nah, salah satu syaratnya 'kan berarti ada mendaftarkan tim kampanye," jelasnya.

"(Pertama) Lulus kesehatan, yang kedua adanya gabungan dukungan dari parpol 'kan ada persyaratan-persyaratan. Ketika Pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon, artinya 'kan ada TKN di situ, yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya, tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon," sambung Irfan.
Dalam sidang lanjutan siang tadi, Bawaslu memanggil empat pihak terkait, salah satunya TKN Jokowi-Ma’ruf. Namun hingga pukul 13.50 WIB, tidak ada perwakilan dari tim sukses yang hadir. Irfan mengaku ketidakhadiran itu lantaran tak ada undangan dari Bawaslu.
Terkait tak diberikan kesempatan hak jawab lantaran tak hadir di persidangan, Irfan menyebut, TKN Jokowi-Ma'ruf sudah menyiapkan keberatannya langsung ke Bawaslu RI. Menurut Irfan, surat kuasa yang tidak ia kantongi saat sidang, lantaran membutuhkan proses di protokoler kepresiden.
"Ya, kami mengajukan surat keberatan itu. Jawabannya sudah kami siapkan. Bahkan pada saat itu, saya sendiri menyampaikan kepada majelis pemeriksanya, Kamis sudah buat surat kuasa, tapi proses protokoler dan birokrasi 'kan begitu, surat kuasa kami sampaikan, sudah ditandatangani. Pasti butuh waktu di kepresidenan. Tapi diabaikan juga. Nah, ini yang kita ingin tahu bagaimana pola pikir atau cara penanganan persidangan di bawaslu itu," jelasnya.

Di sisi lain, Irfan mengaku timnya juga membantah memuat kampanye itu dalam videotron. Irfan pun meminta Sahroni dan Bawaslu DKI menyelidiki sendiri siapa yang memuat kampanye tersebut.
"Itu urusan pelapor sama Bawaslu (siapa yang memasang). Cari tahu dong. Dalam hukum itu, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Nah, pelapor yang mendalilkan ada videotron yang dipasang oleh paslon 01, ya buktikan. Kami dengar dari saksi, ternyata mereka juga enggak tahu siapa yang memasang. 'Kan aneh. Jangan masalah ini digoreng ke masyarakat," tutupnya.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu Jakarta setelah ia mendapati banyaknya videotron yang memuat kampanye Jokowi-Ma'ruf di Jakarta.
Sahroni menyebut, terdapat 15 videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di jalan sekitar Istana hingga Blok M lalu jalan menuju arah Slipi. Sebanyak 8 di antaranya, termasuk videotron yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan seberang Gedung Bawaslu RI, dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.
Adapun pelaporan Sahroni itu berbekal pada Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Salah satu aturan yang disebutkan, adalah melarang 23 titik di Jakarta untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, salah satunya Jalan MH Thamrin yang didapati adanya videotron Jokowi-Ma'ruf.
Sidang lanjutan beragendakan pembacaan kesimpulan dari pelapor akan berlangsung pada Kamis (25/10) pukul 15.00 WIB. Sedangkan agenda putusan akan digelar Jumat (26/10).
