Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tim Jokowi soal Slamet Tersangka: Jangan Dihubungkan ke Pemerintah
11 Februari 2019 11:27 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh Polresta Surakarta. Menanggapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kasus yang menimpa Ketua PA 212 Slamet Ma'arif tak dikaitkan dengan pemerintahan Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kalau soal itu kan sudah domain hukumnya Bawaslu, Gakkumdu, polisi," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Abdul Kadir Karding, saat dihubungi, Senin (11/2)
"Jadi, jangan dihubung-hubungkan dengan pemerintah, enggak ada urusannya. Terlalu jauh ngurusin hal-hal yang seperti itu," tambah Karding.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan menduga, apa yang dilakukan Slamet saat itu memang melanggar kampanye karena luar jadwal.
"Saya kira apa yang terhadap terhadap Pak Slamet kan sudah jelas bahwa dia memang melanggar ketentuan-ketentuan kampanye," ungkap Karding.
Lebih jauh, Karding mengingatkan kepada semua pihak agar tetap mematuhi aturan saat melakukan kegiatan apa pun. Berkaca dari kasus Slamet Maarif, Karding mengimbau agar semua pihak jangan melanggar hukum bila tak mau berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
"Intinya jangan suka framing, kalau tidak mau kena masalah, jangan berbuat salah, begitu saja," tegas Karding.
Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Hal tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT