Tim Khusus Aturan Ruang Digital bagi Anak Dibentuk, Kaji Pembatasan Medsos

2 Februari 2025 9:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan di Acara Car Free Day Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan di Acara Car Free Day Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah lembaga membentuk Tim Kerja untuk membuat peraturan khusus anak di ruang digital. Tim terdiri dari 4 kementerian yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan atau pengaturan untuk pengaturan perlindungan anak di internet," kata Menkomdigi Meutya Hafid di area CFD, Sudirman, Jakarta, Minggu (2/2).
"Di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," imbuhnya.
Soal pembatasan tersebut akan ada kajian mendalam. Koordinasi sebelum menelurkan peraturan pun makin intens.
"Kami berempat (kementerian) telah berkoordinasi awal dengan Ibu Menteri dan Bapak-Bapak Menteri dan semuanya memiliki semangat yang sama dari perspektif yang berbeda-beda," tuturnya.
"SK ini sudah kita tandatangani dan tim akan mulai bekerja esok, Senin 3 Februari, dan kemudian Presiden melalui penyampaian melalui Pak Seskab kepada kami kemarin dan menginginkan adanya percepatan aturan pelindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya. Dan timelinenya kami diberi waktu 1-2 bulan," urai Meutya.
ADVERTISEMENT
"Ini teman-teman sekalian tentu bukan tanpa alasan mengingat Indonesia saat ini terdata sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak." imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Choiril Fauzi menyambut baik hal ini. Dia menyebut aturan ini sudah diharapkan sejak lama.
"Kita sudah berembuk lama bagaimana untuk meminimalisir dampak negatif dari gadget internet ini di lingkungan anak-anak," tutur Arifah.