Tim Kuasa Hukum Asyik Minta KPU Batalkan Pelantikan Ridwan Kamil-Uu

3 September 2018 23:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tim kuasa hukum pasangan asyik, Muhammad Fayyadh (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum pasangan asyik, Muhammad Fayyadh (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) meminta KPU Provinsi Jabar untuk membatalkan pelantikan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum (Rindu). Sebab, mereka menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor urut 1 tersebut.
ADVERTISEMENT
Perwakilan kuasa hukum pasangan Asyik, Muhammad Fayyadh, menyebut pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan Rindu berupa keterlambatan pengembalian dana kampanye ilegal. Sebab, ia mengaku, telah ditemukan dana sumbangan Rp 42 juta tanpa identitas.
"Ditemukan dana sumbangan ilegal yang tidak beridentitas yang masuk ke pasangan calon nomor urut 1 oleh tim audit dari kantor akuntan publik Drs Abror pada 9 Juli 2017," ucap Fayyadh di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
"Pelanggaran yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye atau sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jabar, yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembaliannya baru dilakukan pada 9 Juli 2018," sambungnya.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum menghadiri rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilgub Jabar 2018 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum menghadiri rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pilgub Jabar 2018 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7). (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Untuk itu, Fayyadh menilai pasangan Rindu telah melanggar ketentuan administrasi Pasal 49 PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 sehingga merugikan pasangan Asyik. Berikut bunyi pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
Kaos 2018 asyik Menang 2019 Ganti Presiden. (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaos 2018 asyik Menang 2019 Ganti Presiden. (Foto: Iqbal/kumparan)
Atas dasar itu, Faayyadh mengaku telah melaporkan pelanggaran tersebut ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. Selain itu, ia juga meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan.
Fayyadh juga menilai, pihaknya juga dirugikan dengan pemajuan tanggal pelantikan pasangan Rindu pada 5 September 2018. Menurutnya, pasangan Rindu seharusnya didiskualifikasi dan kemenangan dianulir ke pasangan Asyik.
"Karena seharusnya, dengan didiskualifikasinya pasangan Rindu, seharusnya pasangan Asyik yang menjadi pemenang dan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku akan melaporkan hal ini kepada DPR RI agak bisa menggunakan hak interplasi untuk bertanya kepada presiden terkait hal tersebut.
“Untuk itulah kami memohon keadilan dari presiden serta akan melaporkan hal ini kepada DPR RI agar menggunakan hak interplasi untuk bertanya kepada Presiden menganai hal tersebut,” tutupnya.