Tim Prabowo-Gibran: Indonesia Bisa Krisis Bila Pemilu Diulang

28 Maret 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Gibran telah memberikan keterangan atas gugatan yang disampaikan pasangan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan keduanya, termasuk permintaan Pemilu diulang.
ADVERTISEMENT
Otto Hasibuan, anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi landasan untuk dilakukan Pemilu ulang. Sebab, akan menyebabkan kekosongan kepemimpinan.
“Sebagaimana kita maklum jabatan Presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, berdasarkan konstitusi terbatas 5 tahun dan akan berakhir tanggal 20 Oktober 2024. Perlu dihindari kekosongan kekuasaan sedetikpun, makan presiden dan wapres terpilih 2024 harus dilantik sebagai presiden dan wakil presiden,” kata Otto membacakan keterangan dalam persidangan di MK, Kamis (28/3).
Otto melanjutkan, bila permohonan Anies dan Ganjar dikabulkan, maka Pemilu tidak kunjung berakhir. Dan bukan tidak mungkin agenda ketatanegaraan yang terpenting bagi bangsa indonesia akan terlewatkan. “Atau tidak dapat terlaksana,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki Pemohon, maka Pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang Undang Dasar 1945, maupun UU Pemilu,” ujarnya.
Tim Prabowo-Gibran menilai keberlanjutan kekuasaan atau kepemimpinan menjadi lebih penting. Hal tersebut untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan berupa pengisian jabatan-jabatan di republik ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” imbuh dia.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD memang mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permohonan keduanya serupa, yakni meminta Pemilu digelar ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut didalilkan pada tanggal dugaan sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu lewat ‘cawe-cawe’ dan dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo.