Mahkamah Konstitusi, Suasana Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019

Tim Prabowo Persoalkan Ajakan Mendagri Kampanyekan Program Jokowi

14 Juni 2019 12:57 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (kiri) saat jeda sidang perdana PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (kiri) saat jeda sidang perdana PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), dalam pembacaan permohonan materi sengketa pilpres menyinggung soal arahan Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk mengkampanyekan program pemerintah. Menurut BW, arahan tersebut termasuk bentuk kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
ADVERTISEMENT
“Kecurangan yang dilakukan sifatnya terstruktur karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait utamanya Kemendagri, bersifat sistematis karena melalui perencanaan, dan masif karena jangkauannya luas karena seluruh wilayah Indonesia,” kata BW dalam persidangan yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam persidangan, BW pun menirukan arahan dari Mendagri yang disampaikan pada 2 Maret 2019 tersebut.
“Beliau Mendagri mengatakan ASN sebagai birokrasi di pusat dan daerah, Anda tidak boleh netral, harus royal dan hormat tegak lurus, termasuk presiden juga, sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak Jusuf Kalla wapresnya. Tugas kita ya harus mendukung, jangan sekarang ada netral, malah ada yang enggak mau tahu, sampaikanlah program Pak Jokowi-Jusuf Kalla,” kata BW mengutip ucapan Mendagri.
ADVERTISEMENT
Selain Mendagri, menurut BW, beberapa kementerian lainnya juga melakukan yang sama. Misalnya, Kementerian PDT yang mengadakan acara silahturahmi nasional untuk seluruh kepala desa dan diselipkan dengan kampanye terselubung 01.
“Hal ini dengan mudah dibuktikan dengan akal sehat rasional karena pertemuan massal mirip kampanye itu dilakukan pada 10 April, beberapa hari menjelang hari pencoblosan,” jelas BW.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Di dalam acara Presiden Jokowi juga muncul suara-suara dukungan capres 01,” katanya lagi.
BW menduga acara silaturahmi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Petahana Jokowi untuk mempengaruhi pemilih dan keluarganya di desa mendukung dirinya dalam Pilpres 2019.
“Sekali lagi, kebijakan demikian sebenarnya bersifat koruptif karena menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi memenangkan Capres Paslon 01, dan merupakan modus operandi money politics atau pembelian suara pemilih,” ujar BW.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten