Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Tim Prabowo soal Ketua PA 212 Tersangka: Pendulang Suara Kami Digerus
11 Februari 2019 12:50 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai penegakan hukum dalam kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif ada ketimpangan. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai, orang yang berpotensi mendulang suara untuk Prabowo-Sandi perlahan digerus.
ADVERTISEMENT
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu per satu," ujar Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/2).
Menurut Muzani, perlakuan berbeda dialami kubu Jokowi. Muzani menuding, sepertinya kubu Jokowi bersih dan tidak ada kesalahan. Padahal, pihaknya berkali kali melaporkan kasus pidana namun tak direspons.
Ia mencontohkan Fadli Zon yang diancam dibunuh yang sampai saat ini tidak jelas nasib pengusutannya. Contoh berbeda tidak adanya tindakan hukum bagi remaja yang mengancam Jokowi secara terbuka. Termasuk, pejabat di Kalimantan Barat yang menurut Muzani, jelas menghina Islam juga tidak diproses.
"Padahal laporan kita seabrek-abrek. Banyak sekali laporan-laporan kita tapi sepertinya tak pernah dianggap cukup bukti. Tapi kita yang dilaporkan, cukup bukti," ungkap Muzani.
ADVERTISEMENT
"Bukan ketimpangan lagi, itu namanya berat sebelah," tegas dia.
Dalam kasus Slamet Maarif, dia diduga melanggar pidana pemilu tersebut diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).