Tim Prabowo soal Yusril Akan Polisikan Saksi 02: Kriminalisasi

21 Juni 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menanggapi rencana Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, melaporkan saksi 02 ke polisi.
ADVERTISEMENT
Sebab Yusril menilai sejumlah saksi Prabowo-Sandi memberikan keterangan palsu atau berbohong di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota tim hukum 02, Teuku Nasrullah, tak mempersoalkan hal tersebut.
“Oh silakan, kalau ada kebohongan dalam memberikan keterangan ya dia terjerat dengan hukum pidana,” ujar Nasrullah saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Namun Nasrullah menilai, rencana pelaporan saksinya ke kepolisian itu merupakan bentuk ancaman.
“Yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik. Makanya kita minta perlidungan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
“Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia (saksi dianggap) memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu kalau tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Nasrullah juga mengingatkan bahwa untuk menentukan seorang saksi memberikan keterangan palsu atau tidak, merupakan kewenangan hakim MK. Hal itu sesuai dengan aturan hukum acara yakni Pasal 174 KUHAP.
“Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, untuk bisa dibawa ke pengadilan harus ada penetapan hakim terlebih dulu bahwa dia memberikan keterangan palsu,” kata Nasrullah.
Beti saat meberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya Yusril mencontohkan salah satu saksi Prabowo yang memberikan keterangan palsu yakni Beti Kristiana. Saat sidang pada Rabu (19/6), Beti mengaku menemukan sejumlah amplop surat suara berlogo KPU yang tercecer.
Selain itu, Yusril mengatakan ada sejumlah saksi yang juga berbohong mengenai latar belakangnya sebagai terdakwa.