Tim RIDO: Kalau Tak Ada Aral Melintang, Kami Daftarkan Gugatan ke MK Malam Ini

11 Desember 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini.
ADVERTISEMENT
Sebab, batas pengajuan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke MK akan berakhir pada pukul 23.59 WIB.
“Nah, jika tidak ada aral melintang, ya (akan gugat ke MK) seperti itu (daftarkan gugatan malam ini),” ucap Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12).
Muslim mengatakan, tim kuasa hukum masih menanti arahan dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria, untuk mendaftarkan gugatan ke MK.
“Nah, tim hukumnya lagi persiapkan semuanya. Kami tinggal menunggu arahan pimpinan pemenangan (Ahmad Riza),” ujarnya.
Muslim menyebut, KIM Plus tak terlibat dalam pengajuan gugatan ini. Ini adalah keputusan dari tim pemenangan RIDO.
“Enggak, enggak. Ini kan enggak ada urusan dengan KIM Plus ini. Ini urusan tim pemenangan. Tim pemenangan itu berarti kan dari tim pemenangan (yang ada) di posko kemenangan kita. Bukan dari KIM, enggak ada urusannya dengan KIM,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk poin-poin yang akan digugat, Muslim enggan menyebutkan. Dia hanya mengatakan bahwa salah satu isi gugatan tersebut berhubungan dengan distribusi formulir C6 yang tidak merata.
“Nantilah, nantilah itu. Nanti di permohonan akan ada. Nantikan permohonan kan sifatnya terbuka. Nanti bisa dilihat di website,” ungkapnya.
“Ya, ya begitu kira-kira (formulir C6),” imbuhnya.