Tim RK-Suswono Konsultasi Gugatan Pilgub Jakarta ke MK: Persiapan Sudah 97%

10 Desember 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum paslon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk konsultasi pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, Senin (9/12/2024). Foto: Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum paslon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi MK untuk konsultasi pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, Senin (9/12/2024). Foto: Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam.
ADVERTISEMENT
Kehadiran mereka adalah untuk konsultasi terkait pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Faizal Hafied mewakili tim hukum RIDO mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. Faizal menyebutkan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai hampir rampung.
Dia juga mengungkapkan telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam. Mulai dari foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ujar Faizal saat ditemui usai konsultasi.
ADVERTISEMENT
Pada Minggu (8/12), KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024. Berikut hasilnya: