Tim Vipers Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno di Tangsel

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap Firman (20), seorang penyebar video porno di kawasan Tangerang Selatan. Firman merekam video hubungan layaknya suami istri dengan korbannya, AS (21) pada November 2017.

"Video tersebut direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1).

Alex mengatakan, Firman mengajak AS berhubungan badan sekitar akhir November 2017 dan awal Januari 2018.

"Apabila korban tidak mau bersetubuh, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku. Hingga akhirnya korban terpaksa mau bersetubuh dengan pelaku," katanya.

Pada 19 Januari pelaku mengunggah video hubungan intim keduanya di Instagram miliknya tanpa sepengetahuan korban.

"Keesokan harinya, korban menemui pelaku di lokasi mereka biasa berhubungan di sebuah hotel di kawasan Pondok Ranji dengan dalih menyerahkan memory card yang berisi video keduanya," tutur Alex.

Namun saat korban membuka baju, Firman mengikat tangan wanita tersebut lalu memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Usai melakukan hal itu, Firman pun tertidur. Korban kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menghubungi temannya.

"Teman korban kemudian menyampaikan hal itu kepada kedua orang tua korban. Setelah itu kedua orang tua korban beserta tim Vipers mendatangi hotel tersebut dan mengamankan pelaku," ucap Alex.

Dari tangan Firman, polisi menyita satu unit HP milik pelaku, satu unit HP milik korban yang sudah dirusak pelaku, memory card yang berisi video keduanya, rekaman CCTV di pintu masuk hotel, jaket milik korban serta sprei kasur hotel.

Firman dijerat Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.