Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
28 Desember 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Timnas AMIN (Anies-Cak Imin) mengajukan penangguhan penahanan salah satu jubirnya Indra Charismiadji. Indra ditahan Kejaksaan Jakarta Timur terkait kasus perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Semalam sudah diajukan (penangguhan penahanan) karena akan diproses malam ini," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Arif Yusuf Amir dalam jumpa pers virtual, Kamis (28/12).
"Terus terang kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami, apakah perlu dilakukan penahanan?" jelasnya.
Kasus Indra ini, terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
"Kita sama-sama ketahui kasus ini sudah berjalan cukup lama. Dan ini kasus pajak, ditangani Ditjen Pajak dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis, yang di perusahaan pun beliau bukan apa-apa," katanya.
"Kasus ini secara materi hukumnya masih debatable," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Arif, penahanan justru dilakukan bertepatan dengan manuver Indra yang sedang aktif-aktifnya kampanyekan AMIN untuk Pilpres 2024.
"Yang menjadi pertanyaan atau kegundahan kami ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya dalam proses kampanye. Karena beliau kebetulan terlibat di acara ulang tahun, kok beliau dilakukan penahanan, apakah itu perlu?" ungkapnya.
Sebelumnya, Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut.
Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
ADVERTISEMENT
"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Mahfuddin dalam keterangannya, Rabu (27/12).