Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Timnas AMIN di MK: Sirekap Sengaja Didesain Menangkan Paslon Tertentu
27 Maret 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dipersoalkan oleh Anies-Muhaimin (AMIN) dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan AMIN. Sidang beragendakan pembacaan permohonan.
Dalam permohonannya, AMIN menyebut Sirekap yang semula didesain untuk mengontrol rekap manual justru digunakan sebagai alat kecurangan.
“Sirekap semula hendak dijadikan instrumen untuk mengontrol rekapitulasi manual karena Sirekap Mobile Apps yang dimiliki oleh Ketua KPPS digunakan untuk merekam data autentik dokumen C-Hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS sehingga seharusnya menjadi dokumen dimaksud realibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi permohonan AMIN dikutip, Rabu (27/3).
Pemohon berargumen bahwa pihaknya menemukan adanya salah satu fitur yang muncul padahal sebelumnya tidak ada dalam aplikasi Sirekap mobile.
Pemohon menjelaskan, fitur tersebut adalah fitur bypass logging dan security yang pada intinya adalah ada pihak yang bisa mengubah hasil C.Hasil sebelum diunggah.
“Fitur tersebut tidak saja dapat ‘mengubah Angka Perolehan Suara’ di Sirekap tetapi juga ‘menghilangkan Metadata’ dari file Photo Form C Piano Hasil,” terang Pemohon.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemohon juga menemukan sistem Sirekap menggunakan data yang bersifat terbuka, sehingga dapat diakses oleh siapa pun dan diubah tanpa harus ada validasi atau otentifikasi.
Pemohon menilai, sebagian besar hasil dokumen C.Hasil di Sirekap tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
“Dokumen C-Hasil yang didapatkan dari portal www.kpu.co.id tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,” tegasnya.
“C-Hasil yang dijadikan dasar rekapitulasi manual yang dilakukan di kecamatan adalah dokumen yang diragukan keasliannya karena tidak memiliki metadata dan akibat lebih lanjutnya, legitimasi hasil perolehan suara selanjutnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, apalagi hasil rekapitulasi yang dimulai di tingkat kecamatan hingga KPU Nasional,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dengan temuan tersebut, Pemohon mendalilkan bahwa data pada Sirekap yang diubah tersebut juga digunakan untuk proses rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penetapan penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Argumen pemohon tersebut disertakan bukti yang terkonfirmasi karena KPU tidak melakukan audit sistem informasi atau IT.
Dengan begitu, Pemohon percaya bahwa ada pergeseran suara hasil Pemilu. Pemohon menduga pergeseran tersebut terjadi dari adanya selisih yang cukup besar antara total suara sah Pilpres dengan Pileg sebesar 50 juta suara.
“Bahwa sistem Sirekap memang sengaja didesain untuk kemenangan paslon tertentu dan itu sebabnya sinyalemen adanya system algoritma dan back door dalam sistem IT KPU,” tegasnya.