Timnas AMIN: Perempuan yang Temukan Kecurangan di TPS Tegal Diintimidasi

20 Februari 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan yang diduga mengungkap kecurangan di sebuah TPS di Desa Lemahduwur, Adiwerna, Kabupaten Tegal, mendapatkan intimidasi. Ia juga diancam akan dilaporkan ke kepolisian karena dituding membuat kegaduhan.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kecurangan ini mulanya ramai di media sosial. Dalam video yang diunggah di akun X @ArmiaAchmad terlihat seorang perempuan yang menunjukkan kertas suara yang sudah tercoblos di pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran.
"Sudah tercoblos di TPS 01 Desa Lemahduwur, Adiwerna Tegal 02. Terjadi kecurangan," kata pria yang merekam video tersebut
Koordinator Tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) Jateng, Listiyani, mengatakan selain diintimidasi dan mendapat tekanan, perempuan dalam video itu juga diancam akan dipidanakan.
"Dia sudah diancam tiga pasal berlapis, tindak pidana umum, tindak pidana Pemilu dan Undang-Undang ITE. Ini sangat miris, kejadian di Tegal," ujar Listiyani saat ditemui di kantor Bawaslu Jateng, Selasa (20/2).
Bahkan, perempuan yang diketahui bernama Mukhlisoh itu juga ditekan membuat video permintaan maaf dan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon 02.
ADVERTISEMENT
"Karena viralnya dianggap membuat gaduh, bahkan orang ini disuruh membuat video (permintaan maaf dan mengucapkan selamat) saya sudah mendapatkan videonya," ungkap dia.
Pihaknya pun berencana akan mendampingi Mukhlisoh dan akan menemui Kapolres Tegal untuk melakukan klarifikasi atas kasus ini. Ia heran karena Mukhlisoh justru diancam akan dijerat 3 pasal berlapis karena mengungkapkan kecurangan.
"Saya rencana akan menghadap Kapolres (Tegal), sejauh mana sih demokrasi di Indonesia ini? Siapa sih yang bisa ngawal? Bagaimana orang menemukan fakta kertas tercoblos 02 dia memberitahukan kepada pihak lain dianggap membuat gaduh dan diancam 3 pasal berlapis?" ujar Listiyani.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap kasus di Kabupaten Tegal tersebut. Apakah kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Ya, kami ini sedang melakukan katakanlah telaah atau kajian lebih lanjut, sejauh mana itu bisa diproses secara hukum atau tidak. Karena untuk pidana pemilu kami harus membawa Gakkumdu," jelas Sosiawan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan pihaknya masih mendalami viralnya video tersebut. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Yang ibu-ibu penyoblos itu. Tindak pidana siber tanpa laporan kami bisa melakukan penyelidikan," imbuh Dwi.
Ia menegaskan, secara teknis tim siber yang melakukan patroli siber akan mengirimkan peringatan ke akun-akun yang dianggap membuat pelanggaran di media sosial.
"Kami report abuse, sudah kami kirimkan pesan balik ke beberapa (akun)," kata Dwi.