Timnas AMIN: Saksi Kami Tak Tanda Tangani Hasil Rekap di Hampir Seluruh Wilayah

12 Maret 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional di Ruang Sidang lantai 2 Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyebut saksi dari pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Cak Imin, tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 hampir di seluruh wilayah. Termasuk hasil rekapitulasi di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Hampir seluruh daerah," kata Ari saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/3).
"Iya, bener [Termasuk Jawa Tengah]," sambung dia.
Ari mengungkapkan alasan saksi dari pasangan AMIN tidak ikut menandatangani hasil rekapitulasi itu.
"Karena ditemukan banyak kecurangan," ucapnya.
Ketua Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lebih jauh, Ari menuturkan nantinya hasil rekapitulasi yang tidak ditandatangani oleh saksi AMIN akan menjadi bukti tambahan pada saat gugatan di MK.
KPU RI telah melakukan rekapitulasi suara nasional sejak pekan lalu. Teranyar, Paslon 02 Prabowo-Gibran berhasil unggul tipis dibanding paslon 01 Anies-Muhaimin di provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan perolehan suara dari rekapitulasi tingkat nasional yang digelar oleh KPU.
Dari hasil rekapitulasi, paslon 02 memperoleh 2.692.011 suara. Sementara paslon 01 mendapat 2.653.762 suara yang kemudian disusul oleh paslon 03 1.115.138 suara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anggota KPU August Mellaz menyebut meski para saksi tidak menandatangani formulir D.Hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi, hasilnya tetap dinyatakan sah. Namun, ada proses lainnya untuk menggugat hasil, Mellaz mencontohkan misalnya Bawaslu.
”Iya dong (tetap sah),” kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Selasa (12/3).
“Dan kemudian yang pasti pleno rekapitulasi di tingkat nasional itu juga salah satunya pasti akan menelusuri itu, mengapa? Dan itu terjadi kan. Dan kalau kemudian memang dirasa masih ada ruang untuk kemudian keberatan berlanjut kebetulan lembaga penyelenggara pemilu yang lain (seperti) Bawaslu punya mekanisme itu,” sambungnya.