Timnas AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Terlalu Terburu-buru

28 Desember 2023 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Ari Yusuf Amir angkat bicara soal penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Katanya, terlalu terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Kita menyesalkan penahanan yang terlalu terburu-buru untuk kasus seperti itu," kata Ari saat dihubungi, Kamis (28/12).
Padahal, Indra juga merupakan seorang caleg, dimana Jaksa Agung sebelumnya mengatakan akan menunda kasus yang terkait dengan caleg.
"Beliau juga adalah caleg Nasdem, dan jaksa agung sudah tegaskan untuk menunda semua kasus yang terkait caleg dan capres," ucapnya.
Lebih jauh, Ari menuturkan bahwa kasus itu sudah berjalan sejak tahun lalu, dan masih bisa diperdebatkan materi hukumnya.
"Tim hukum Nasional sudah melakukan pendampingan terhadap beliau," pungkas dia.
Ari Yusuf Amir, pengacara senior, menjadi ketua tim hukum AMIN. Foto: UII
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara mengenai kasus yang menjerat Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Jaksa menyebut Indra terjerat kasus dugaan pidana perpajakan.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Kasus Indra ini, terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut.
Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Mahfuddin dalam keterangannya, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT