Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Timnas AMIN Singgung 4 Negara yang Pernah Batalkan Pemilu karena Curang
27 Maret 2024 9:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Timnas AMIN menyinggung bahwa ada sejumlah negara yang pernah membatalkan hasil pemilu karena penyelenggaraannya curang.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto (BW) yang membacakan permohonan PHPU Pilpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3).
Menurut BW, pada dasarnya, praktik beracara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung di sejumlah negara di dunia mempunyai dan memperlihatkan dasar fundamental yang paradigmatik sama.
"MK mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Menegakkan hak konstitusional serta HAM serta menjamin dilakukannya safeguard of democracy, bukan hanya sekadar sengketa hasil suara," kata BW.
"Oleh karena itu, MK dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuasaan dan penyelenggara pemilu serta pelanggaran dan kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian menyebut ada 4 negara yang hasil pemilunya dibatalkan oleh MA maupun MK. Berikut daftarnya.
Austria
BW memaparkan bahwa pada 2016, MK Austria membatalkan terpilihnya Alexander Van der Bellen sebagai presiden karena terbukti melakukan kecurangan.
"Yaitu dengan melakukan pengiriman surat melalui pos yang dilakukan oleh orang-orang Alexander, sehingga ada manipulasi yang cukup tinggi," ujar BW.
Kenya
BW menyebutkan, pada tahun 2017, MA Kenya menganulir kemenangan presiden petahana Uhuru Kenyatta. Sebab pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukung lawannya, Odinga, pada hari pemungutan suara.
Maladewa
Pada 2013, MA Maladewa membatalkan hasil pemilu karena ada 5.623 orang yang tidak memiliki hak pilih. Termasuk di antaranya orang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih yang menggunakan identitas palsu. "Tapi mereka justru bisa ikut pemilu," ujar BW.
ADVERTISEMENT
Ukraina
BW menyebut bahwa MA Ukraina pernah memutus diadakannya pemilu ulang pada 2004. Sebab terbukti pemerintah Ukraina melakukan intervensi dalam proses pemilu.