Timnas AMIN Singgung Ucapan Jaksa Agung Terkait Penahanan Indra Charismiadji

28 Desember 2023 10:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada acara Deklarasi Dukungan Keluarga Besar HMI kepada Anies- Cak Imin, di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pada acara Deklarasi Dukungan Keluarga Besar HMI kepada Anies- Cak Imin, di Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir angkat bicara mengenai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penahanan tersebut terlalu terburu-buru. Ia pun menyesalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Indra.
"Kita menyesalkan penahanan yang terlalu terburu-buru untuk kasus seperti itu," kata Ari di Jakarta, Kamis (28/12).
Padahal, Indra juga merupakan seorang caleg. Dia lalu menyinggung pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan akan menunda kasus yang terkait dengan caleg.
Lebih jauh, Ari menuturkan bahwa kasus itu sudah berjalan sejak tahun lalu, dan masih bisa diperdebatkan materi hukumnya.
"Tim hukum Nasional sudah melakukan pendampingan terhadap beliau," pungkas dia.
Ari Yusuf Amir, pengacara senior, menjadi ketua tim hukum AMIN. Foto: UII
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara mengenai kasus yang menjerat Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Jaksa menyebut Indra terjerat kasus dugaan pidana perpajakan.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, mengatakan penahanan terhadap Indra dilakukan usai pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Kasus Indra ini, terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut.
Mahfuddin menyebut, keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
"Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Mahfuddin dalam keterangannya, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT