news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Timses Jokowi Laporkan Prabowo-Sandi soal Anak di Aksi Bela Tauhid

13 November 2018 18:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advocat dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan (tengah). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advocat dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan (tengah). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan timses Prabowo-Sandi ke Bawaslu saat Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11) lalu. Dalam laporannya, timses Jokowi menduga adanya peran tim Prabowo-Sandi di Aksi Bela Tauahid dan ada pelanggaran kampanye.
ADVERTISEMENT
Direktur Advokat dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan menyesalkan adanya anak di bawah umur ikut berorasi saat Aksi Bela Tauhid. Ade menduga, anak tersebut bagian dari mobilisasi massa dari timses Prabowo-Sandi.
“Kami menduga paslon 02 dan tim kampanye lakukan mobilisasi atau melibatkan anak dalam Aksi Bela Tauhid (pada) Jumat, minggu lalu,” kata Ade di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
Ade pun meminta masyarakat untuk tidak salah paham atas laporan tersebut. Sebab, fokus dari pelaporan hanya terhadap pelibatan anak dalam Aksi Bela Tauhid.
Surat tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran kampanye dari TKN Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat tanda bukti penerimaan laporan dugaan pelanggaran kampanye dari TKN Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
“Karena kami lihat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak. Narasinya itu sungguh merugikan kami,” ujar Ade.
“Terdapat kami lihat kalimatnya ‘siap ganti presiden’ dan ‘eh lu pade jangan lupa pilih nomor 2, lupain yang nomor 1”, lanjut Ade sambil menirukan orasi anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, TKN Jokowi-Ma’ruf melampirkan sejumlah barang bukti seperti CD dan foto anak yang menyampaikan orasi. Ade menduga timses Prabowo-Sandi melanggar Pasal 280 ayat 2.
“Pasal 280 ayat 2 huruf K mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih atau anak-anak,” tandasnya.