Timses Jokowi Soal Videotron: Itu Bukan Pelanggaran Aturan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jhonny Plate (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jhonny Plate (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Johnny G. Plate mengatakan pihaknya tak tahu menahu siapa yang memasang videotron Jokowi-Ma'ruf. Namun ia meyakini hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran kampanye.

"Kalau itu pelanggaran, kami juga enggak tahu siapa yang pasang. Saya tak tahu semua detailnya, kalau ditanya ke saya ya itukan billboard," kata Johnny kepada kumparan, Rabu (24/10).

"Kami taat aturan, (tapi) sejauh ini kami tidak anggap itu pelanggaran aturan. Videotron kan bukan TV," jelas Johnny.

Johnny mengatakan saat ini kasus videotron tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu DKI. Ia meminta publik menunggu pengusutan kasus tersebut apakah itu merupakan pelanggaran kampanye atau bukan.

Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)

"Sekarang lagi diproses Bawaslu ya kita tunggu aja hasil Bawaslu. Kami yakini itu enggak salah," kata Johnny.

Diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melanggar kampanye terkait pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron. Kasus ini bergulir di Bawaslu DKI setelah dilaporkan seorang warga bernama Sahroni.

Sahroni melaporkan temuan ini ke Bawaslu DKI setelah mendapati banyak sekali videotron Jokowi-Ma'ruf di Jakarta. Bersama temannya, dia menyusuri jalan dari Istana sampai Blok M lalu Slipi dan mendapati ada 15 videotron. Sebanyak 8 di antaranya dilaporkan ke Bawaslu DKI disertai bukti.

"Menurut ketentuan surat keputusan KPU nomor 175 itu ada larangan terhadap pemasangan di 23 titik jalan protokoler dan 4 tempat yang dilarang,” kata Sahroni di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (16/10).