Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi Widodo-Maruf Amin memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada eks Ketum PPP, Romahurmuziy yang terkena kasus di KPK. Bantuan hukum kepada Romy diserahkan kepada PPP.
ADVERTISEMENT
"Karena ini menyangkut pribadi, kan tidak ada kaitannya dengan tim kampanye dong, kan harus dipisahkan," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Ade Irfan Pulungan, usai menghadiri seminar 'Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Di TKN, Romy menjadi anggota Dewan Penasihat. Meski demikian, Irfan mengklaim kasus Romy tidak mengganggu elektabilitas Jokowi-Maruf. Bahkan, Irfan mengatakan kasus Romy menunjukan petahana tak pernah mengintervensi hukum.
"Tidak ada tebang pilih masalah korupsi ini, walaupun itu dari partai koalisi pendukung. Kita membuktikan ke publik Pak Jokowi itu benar-benar komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, kepada siapa pun," paparnya.
Selain itu, Irfan menyampaikan jabatan Romy di TKN bisa digantikan setelah adanya konsolidasi antara TKN dengan PPP.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti kan bisa dikonsolidasikan ke PPP sendiri, kita berikan waktu lah, saya sendiri dari PPP, ini kan mau dibicarakan nih, siapa? apakah secara otomatis, Plt PPP atau siapa, kita lihat nanti," kata Irfan.
Dalam kasus Romy, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin, secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.