Timses Jokowi Tantang Fadli Zon Ubah UU ITE karena Ahmad Dhani

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum Bidang Politik Dalam Negeri dan Pemerintahan, Fadli Zon, di Konser Jaya Suprana, Minggu (27/1). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Bidang Politik Dalam Negeri dan Pemerintahan, Fadli Zon, di Konser Jaya Suprana, Minggu (27/1). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, meminta semua pihak tak menyikap berlebihan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.

"Diputuskan pengadilan itu kan pada putusan tingkat pertama, ya tidak usah disikapi berlebihan, wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK gitu ya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1)

Arsul menilai kasus Ahmad Dhani menjadi ramai diperbincangkan publik salah satunya akibat ulah Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.

"Ini kan kemudian menjadi ramai kan karena apa diramaikan di medsos termasuk oleh Pak Fadli Zon dianggap misalnya ini rezim yang menginikan," tutur Arsul.

Arsul beranggapan bahwa masyarakat sudah paham tentang pembagian kekuasaan di negara Indonesia. Arsul menjelaskan, vonis urusan pengadilan, bukan urusan pemerintah.

"Bukan urusannya eksekutif gitu loh. Kenapa kok seolah-olah semua rezim diinikan," ucap Arsul.

Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PPP Arsul Sani. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Arsul mengusulkan, jika ada dalam benak Fadli Zon yang tidak beres dalam siatem hukum atau bahkan dalam bunyi-bunyi di dalam UU ITE sebaiknya menggunakan jalur politik di DPR untuk mengubahnya.

"Kalau rezim dalam arti keseluruhan organ di negara ini brengsek atau bobrok ya ajukan dong ya kan. Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR ini, inisiasi dong," ungkap Arsul.

"Apakah mau kemudian melakukan inisiasi untuk mengubah UU ITE atau mengubah apa sistem pengadilannya atau apalah, lakukan dong," tegas Arsul.

Ahmad Dhani diganjar hukuman 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani dihukum atas twitnya yang dinilai menyebarkan kebencian. Antara lain dia mencuit, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Menyikapi kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon menulis sebuah puisi yang substansinya Ahmad Dhani adalah korban dari rezim Jokowi.

Berikut isi puisi Fadli Zon:

Ahmad Dhani

kau telah bersaksi

tentang zaman penuh persekusi

kau melihat dengan mata kepala sendiri

teater kebiadaban rezim tirani

ruang gerakmu makin dibatasi

kau telah didzalimi

mereka cemas kata-katamu

melahirkan kesadaran

mereka gentar dengan lagumu

membangunkan perlawanan

menabuh genderang kebangkitan

mereka bungkam melihatmu

sambil menebar teror ketakutan

mereka hentikan nyanyianmu

sambil mencari-cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur

tapi kau berdiri tegak pantang mundur

mereka ingin kau berkhianat

tapi kau kokoh menjunjung amanat

membela umat

membela rakyat

perjalananmu kini menentukan

kau bukan sekadar musisi pemberani

kau penghela roda perubahan

rezim ini harus segera diganti dan dimusnahkan

Fadli Zon,Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019