Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Timses Prabowo Akan Berikan Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
11 Februari 2019 14:44 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan penghasutan politik pada acara tabligh akbar di Solo, Minggu (31/1). Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandi, Mardani Ali Sera menyebut pihaknya akan memberikan bantuan kepada Slamet.
ADVERTISEMENT
"Kami akan berikan bantuan hukum. Karena bagaimana pun semua yang diproses hukum harus kita hormati," kata Mardani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Mardani mengatakan, BPN siap memberikan bantuan hukum dengan menghadirkan tim pengacara untuk membela Slamet dalam proses persidangan.
"Ya mereka punya pengacara. Nanti kalau perlu kita tambah dari kita timnya, karena ini kan pidana kepemiluan," imbuhnya.
Selain BPN, Mardani juga mengungkapkan tim keumatan akan turut membantu Slamet. Meski demikian, Mardani tidak menjelaskan secara rinci bantuan apa yang akan diberikan tim keumatan.
"Pertama tentu sedih ya, karena beliau niatnya baik. Tetapi kalau prosedurnya sudah ditetapkan, maka tim BPN ataupun tim keumatan akan membela dan membantu beliau," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mardani enggan mengomentari kasus ini lebih lanjut. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional.
"Ya tentu masyarakat bisa menilai macam-macam. Tapi kalau saya ingin seluruh proses ini paling enak melalui jalur hukum, karena kita harus percaya hukum itu ditegakkan dan masyarakat nanti bisa menilai apakah itu ditegakkan dengan profesional dan penuh keadilan," pungkasnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menyebut acara tablig akbar yang dihadiri Slamet Maarif memang sarat dengan unsur politik. Bahkan, menurutnya, ada orasi yang mengarahkan agar massa mendukung salah satu calon presiden.
"Saat pelaksanaan bukan mengajak kebaikan, tetapi malah mengajak massanya untuk coblos nomor 2, dan menebar kebencian, serta permusuhan," ungkapnya melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga Slamet melanggar pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.