Timsus ke Magelang, Cari Bukti Tambahan Kasus Brigadir Yosua

15 Agustus 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bicara soal penegakan restorative justice. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Khusus (Timsus) Polri masih terus menyelidiki kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terkini, Timsus juga berangkat ke Magelang guna mendalami kasus itu.
ADVERTISEMENT
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin (15/8).
Agus menuturkan, pihaknya masih perlu menemukan barang bukti tambahan terkait kasus itu.
Sebab, berdasarkan keterangan Irjen Ferdy Sambo, pemicu pembunuhan terhadap Brigadir Yosua adalah peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS [Ferdy Sambo]. [Barang bukti yang dicari] yang pasti hal dibutuhkan penyidiklah," terangnya.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan motif pembunuhan berencana ini. Menurut Andi, Ferdy Sambo marah karena merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir Yosua.
"Dalam keterangannya [Ferdy Sambo] mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum J [Brigadir Yosua]," kata Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo lalu memanggil Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan ini.
"Tersangka memanggil tersangka RR [Ricky Rizal] dan RE [Richard Eliezer] merencanakan pembunuhan terhadap J [Yosua]," ujar Andi.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
Namun, tak dijelaskan kapan tepatnya Bharada Richard dan Brigadir Ricky dipanggil Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan ini yang memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Perjalanan Panjang Irjen Sambo Jadi Tersangka. Foto: kumparan