Timwas Haji DPR Temukan Dugaan Pungli Kursi Roda oleh Oknum KBIH di Makkah
·waktu baca 2 menit

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) terhadap jemaah di Makkah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menerima laporan adanya oknum KBIH yang menarik pungutan kepada jemaah terkait penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram.
"Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram. Hal itu sangat tidak patut dilakukan, karena Pemerintah melalui Kementerian Haji sudah berusaha sedemikian rupa memberikan layanan terbaik bagi jemaah," kata Abidin saat meninjau kawasan Al Hidayah, Makkah, Rabu (20/5)
DPR Soroti Penurunan Biaya Haji
Abidin menilai, praktik tersebut ironis karena DPR RI bersama Pemerintah terus berupaya menekan biaya haji dalam dua tahun terakhir.
Ia menjelaskan, pada periode 2024-2025 biaya haji berhasil diturunkan sebesar Rp 4 juta.
Sementara pada musim haji 2026, biaya kembali dipangkas Rp2 juta.
"Total penurunannya mencapai Rp6 juta. Tetapi sangat disayangkan, di saat Pemerintah dan DPR RI berusaha menurunkan biaya haji, di lapangan praktiknya masih ada oknum-oknum KBIH yang menarik pungutan liar," ujarnya.
Soroti City Tour Ilegal
Selain dugaan pungli kursi roda, Abidin juga menyoroti sejumlah KBIH yang disebut tidak menaati aturan dengan menggunakan transportasi jemaah untuk menggelar city tour ilegal di luar jadwal resmi.
Menurutnya, praktik tersebut berisiko memicu kecelakaan serta menyebabkan kelelahan jemaah menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji. Karena rupanya sebagian orang melihat bus jemaah sebagai paket wisata bonus, bukan sarana ibadah yang jadwalnya sudah diatur ketat.
Desak Penindakan Tegas
Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji segera menertibkan KBIH yang melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji.
"KBIH harus mengikuti aturan skema dari Kementerian. Ke depannya, kami akan memberikan tindakan tegas kepada KBIH yang melakukan pungutan liar pada saat pelaksanaan ibadah haji," tutup Abidin.
