Tingkah 3 ASN Gunungkidul: Nikah Siri 2 Kali, ke Losmen dengan Perempuan, Pungli

2 September 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ASN di Kabupaten Gunungkidul dipecat setelah terbukti nikah siri dua kali. Hal ini dikonfirmasi oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
ADVERTISEMENT
"Saya kembali menindak tiga ASN, satu saya pecat," kata Sunaryanta kepada wartawan di Pemkab Gunungkidul, Senin (2/9).
Selain itu, ada dua ASN yang ditindak karena melakukan pelanggaran. Sunaryanta mengatakan langkah ini sebagai wujud memberikan efek jera.
"Untuk menertibkan dan menghormati rekan ASN yang sudah melakukan kinerjanya sudah baik," bebernya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Iskandar menjelaskan ASN yang dipecat berinisial SR dari Dinas Pariwisata.
Dua ASN yang ditindak adalah DS dari Kapanewon Karangmojo dan SY dari Dinas Kominfo Gunungkidul.
SR terbukti menikah siri dua kali pada 2010 dan November 2023 silam. Dia melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan nikah dua kali. SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Iskandar.
Sementara itu SY terbukti pergi ke losmen dengan wanita yang bukan istri sahnya. SY melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi penurunan pangkat lebih rendah satu tahun berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian DS ditindak karena melakukan pungutan di luar ketentuan ke honorarium Satlinmas di kalurahan saat Pemilu 2024 silam.
DS melanggar Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dia dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
ADVERTISEMENT