Tingkat Kepatuhan Pajak Turun karena Penghasilan Tak Kena Pajak Naik

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, tingkat kepatuhan pajak mengalami penurunan. Hal ini dilihat dari jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per April 2017 yang hanya 11,3 juta wajib pajak, menurun 235,6 ribu wajib pajak dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya laporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi karyawan tahun ini sebanyak 9,7 juta, turun dibanding 2016 yang mencapai 10,2 juta.

Menurut Hestu, penurunan tersebut karena adanya kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi karyawan turun 5,03 persen dibanding tahun lalu.

Ke depan, pihaknya juga akan mengkaji kembali mengenai dampak kenaikan PTKP.

"Untuk PTKP, belum ada sejarahnya diturunkan lagi. Namun ke depannya perlu banyak pertimbangan untuk kembali menaikkan PTKP, karena justru menggerus basis pemajakan kami," ujar Hestu kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (4/5).

Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Hingga akhir April 2017, tercatat SPT Tahunan yang masuk dari wajib pajak badan mencapai 591.577 SPT. Jumlah ini meningkat dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 578.198. Sedangkan dari wajib pajak orang pribadi non karyawan naik dari 734.131 menjadi 999.087 pada April 2017.

Selain itu, SPT Tahunan yang disampaikan melalui online sebanyak 8.785.211 SPT atau sekitar 77,8 persen dari total.

Menurutnya, peningkatan tinggi yang terjadi pada SPT Tahunan wajib pajak non karyawan sebesar 36,09 persen, karena adanya program pengampunan pajak (tax amnesty).

"SPT yang menunjukkan kepatuhan ini meningkat pasca amnesti pajak," pungkasnya.