Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 74%
23 Februari 2017 21:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu melakukan pertemuan terkait dengan Pilkada serentak 2017 di Ruang Rapat DKPP RI, Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin 14, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Usai pertemuan Jimly menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2017 berlangsung baik.
"Secara umum kami berkesimpulan bahwa pilkada serentak 2017 kita harus syukuri telah berlangsung dengan aman, lancar, dan damai di seluruh Indonesia di 101 titik," ucapnya.
Partisipasi pemilih pun, kata Jimly, meningkat dibandingkan dengan pilkada di tahun 2015, yakni dari 70 persen pada 2015 menjadi 74,20 persen pada pilkada tahun ini. Walaupun angka tersebut belum memenuhi target KPU sebesar 77,50 persen.
Jimly tidak menampik bahwa memang masih ada persoalan-persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Misalnya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu ada 71 TPS se-Indonesia yang dilakukan pemungutan suara ulang. Jimly juga menyebutkan ada 37 pengaduan dari seluruh Indonesia kepada DKPP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Jimly, ada persoalan terkait regulasi. Salah satunya yang berdampak pada kesulitan warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan menggunakan hak pilihnya.
"Ada juga faktor-faktor yang berkaitan dengan perubahan regulasi dari undang-undang sebelumnya ke Undang-Undang Pilkada," kata Jimly. "Sosialisasi sudah luas sekali tapi di lapangan ternyata masih ada juga petugas-petugas yang persepsinya tidak sama mengenai regulasi," lanjutnya.
Maka dari rapat tripartit tersebut, Jimly menyatakan, ketiga institusi itu bersepakat untuk melalukan evaluasi dalam tiga hal. Yakni evaluasi terkait regulasi, evaluasi terkait aparat penyelenggara, dan evaluasi terkait administrasi pemilih.
"Ini menjadi pusat perhatian yang kita diskusikan tadi, yang kita sepakat ini harus diperbaiki," ucapnya.