Tips Beli Hewan Kurban yang Aman saat PPKM Darurat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban domba di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban domba di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha akan segera tiba, di masa pandemi COVID-19 ini aturan tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun dibuat untuk mencegah adanya risiko penularan virus corona.

Karena dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan ada interaksi dan kontak langsung antar-orang baik itu saat proses jual beli hewan kurban, saat pelaksanaan penyembelihan, maupun saat pembagian daging kurban.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021. Dalam aturannya itu Anies melarang pemotongan hewan kurban untuk semua zona merah di Jakarta.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," ujar Anies dikutip Ingub 43/2021, Jumat (2/7).

instagram embed

Selain Ingub Nomor 53 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan juga telah diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengatakan bahwa hewan kurban haruslah dalam keadaan baik, sehat, dan terpenting memenuhi syarat yang disyariatkan dalam Islam.

“Masyarakat yang akan berkurban harus mempunyai cara untuk melaksanakan kurban tanpa meninggalkan kaidah-kaidah berkurban baik secara agama maupun kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban serta protokol kesehatan,” dikutip dari instagram @dkpkp.jakarta, Senin (12/7).

Hewan kurban yang dijual juga harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

instagram embed

Berikut beberapa tips berkurban di masa pandemi COVID-19:

  1. Berkurban melalui panitia masjid/yayasan/lembaga keagamaan/sosial yang sudah terpercaya

  2. Membeli hewan kurban jauh hari sebelumnya

  3. Komunikasi dan transaksi melalui daring

  4. Masyarakat yang berkurban tidak perlu hadir di lokasi pemotongan

  5. Daging kurban langsung diberikan kepada mustahik menggunakan wadah ramah lingkungan.

Adapun tata cara agar aman membeli hewan kurban di tengah pandemi COVID-19:

  1. Cukup umur

  2. Kambing/domba: umur lebih dari 1 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

  3. Sapi/kerbau: umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap

Tidak cacat:

  1. Hewan tidak pincang

  2. Hewan tidak buta

  3. Telinga hewan tidak rusak

  4. Sehat

  5. Hewan tampak bergairah

  6. Aktif bergerak

  7. Kulit bagus

  8. Bulu mengkilat dan tidak rontok

  9. Telinga bersih

  10. Nafsu makan baik

  11. Tidak kurus

  12. Hewan yang kurus ditandai dengan tonjolan tulang terlihat jelas merata di seluruh bagian tubuh.