Tips Beli Hewan Kurban yang Aman saat PPKM Darurat

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha akan segera tiba, di masa pandemi COVID-19 ini aturan tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pun dibuat untuk mencegah adanya risiko penularan virus corona.
Karena dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan ada interaksi dan kontak langsung antar-orang baik itu saat proses jual beli hewan kurban, saat pelaksanaan penyembelihan, maupun saat pembagian daging kurban.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2021. Dalam aturannya itu Anies melarang pemotongan hewan kurban untuk semua zona merah di Jakarta.
"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah COVID-19," ujar Anies dikutip Ingub 43/2021, Jumat (2/7).
Selain Ingub Nomor 53 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban sesuai protokol kesehatan juga telah diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mengatakan bahwa hewan kurban haruslah dalam keadaan baik, sehat, dan terpenting memenuhi syarat yang disyariatkan dalam Islam.
“Masyarakat yang akan berkurban harus mempunyai cara untuk melaksanakan kurban tanpa meninggalkan kaidah-kaidah berkurban baik secara agama maupun kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban serta protokol kesehatan,” dikutip dari instagram @dkpkp.jakarta, Senin (12/7).
Hewan kurban yang dijual juga harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Berikut beberapa tips berkurban di masa pandemi COVID-19:
Berkurban melalui panitia masjid/yayasan/lembaga keagamaan/sosial yang sudah terpercaya
Membeli hewan kurban jauh hari sebelumnya
Komunikasi dan transaksi melalui daring
Masyarakat yang berkurban tidak perlu hadir di lokasi pemotongan
Daging kurban langsung diberikan kepada mustahik menggunakan wadah ramah lingkungan.
Adapun tata cara agar aman membeli hewan kurban di tengah pandemi COVID-19:
Cukup umur
Kambing/domba: umur lebih dari 1 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sapi/kerbau: umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
Tidak cacat:
Hewan tidak pincang
Hewan tidak buta
Telinga hewan tidak rusak
Sehat
Hewan tampak bergairah
Aktif bergerak
Kulit bagus
Bulu mengkilat dan tidak rontok
Telinga bersih
Nafsu makan baik
Tidak kurus
Hewan yang kurus ditandai dengan tonjolan tulang terlihat jelas merata di seluruh bagian tubuh.
