Tipu-tipu 2 Pria yang Catut Nama Indodax, Korbannya Rugi hingga Rp 625 Juta

13 Juni 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap 2 pelaku penipuan kripto yang catut nama perusahaan trading Indodax, Selasa (13/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap 2 pelaku penipuan kripto yang catut nama perusahaan trading Indodax, Selasa (13/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap dua pria terkait kasus penipuan kripto dengan mencatut nama Indodax. Selama menjalankan aksinya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini meraup untung sebesar Rp 625 juta.
ADVERTISEMENT
Indodax merupakan perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital atau kripto.
Kedua pelaku yakni L (52) dan B (22). Keduanya ditangkap pada Selasa, 2 Mei 2023, di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menjelaskan kedua pelaku menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook. Mereka membuat akun dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan, yang seolah-olah seperti halaman resmi milik Indodax.
"Para calon korban tertarik melakukan investasi diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu tersebut," ujar Auliansyah saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
Korban selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data. Selama berkomunikasi, pelaku menyampaikan bahwa nomor WhatsApp tersebut adalah nomor resmi dari PT Indodax.
Polisi tangkap 2 pelaku penipuan kripto yang catut nama perusahaan trading Indodax, Selasa (13/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Korban akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menitipkan modal melalui tersangka. Apabila terdapat keuntungan, 80% akan diberikan kepada korban dan 20% kepada perusahaan, dan dalam 3 jam setelah investasi korban akan mendapatkan keuntungan," kata Auliansyah menerangkan modus pelaku berinisial A.
Para korban yang tergiur lalu mentransfer uang ke rekening BNI nomor 1649839098 atas nama Donny Finanda. Usai mentransfer uang tersebut, pelaku menginformasikan bahwa mereka sudah dapat keuntungan.
"Korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10% untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut," tutur Auliansyah.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelaku B, dia membuat akun Facebook bernama Indra dan Julie Yuli Exchanger.
"Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.6 juta, karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member Indodax," jelas Auliansyah.
Polisi tangkap 2 pelaku penipuan kripto yang catut nama perusahaan trading Indodax, Selasa (13/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Usai korban mentransfer pembelian aset tersebut ke rekening pelaku, akun Julie Yuli Exchanger akan kirimkan email tanda pembelian yang menyerupai email resmi Indodax yaitu [email protected]. Namun, usai itu menerima email tersebut, akun tersebut hilang.
B mengaku direkrut dan bekerja untuk orang lain. Dia digaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
"Jadi saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO di forum online crypto pada media sosial Facebook, di mana Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini," tutur Auliansyah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk keuntungan dari tersangka L lebih kurang 25 juta, sedangkan tersangka B lebih kurang 600 juta," jelas Auliansyah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sedangkan ancaman hukumannya itu denda paling banyak Rp 1 miliar dan hukuman penjara paling lama 6 tahun," tutup Auliansyah