Tipu-tipu Trading ala Viral Blast: 12 Ribu Member dan Kerugian Capai Rp 1,2 T
·waktu baca 2 menit

Bareskrim Polri akhirnya membongkar kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Trust Global Karya atau Viral Blast. Penipuan modus robot trading ini memakan korban 12 ribu member.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam jumpa pers di Bareskrim, Senin (21/2), mengungkapkan, kerugian nasabah ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Kami mendalami ada tindak pidana Undang-undang Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan nilai investasi Rp 1,2 T," jelas Whisnu.
"Kami dari Dirtipid Eksus mengungkap pelaku pelaku investasi bodong baik dengan menggunakan robot trading atau binary option. Kami akan mendalami terkait dengan transaksi ilegal-nya follow the money kita ikuti ke mana saja uangnya mudah mudahan bisa ditemukan termasuk uang yang sebanyak kurang lebih Rp 1,2 triliun ini yang hasil dari nipu dari para korban, demikian," tambah dia.
Viral Blast sendiri sudah sejak 2020 lalu dengan menawarkan investasi ke masyarakat bermodus robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan bila ikut bergabung dan melakukan trading.
"Di media sosial terutama di Surabaya ada beberapa member yang menduduki kantor viral blast di sana kerugian mencapai Rp 540 miliar," jelas dia.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Viral Blast meminta kepada para membernya untuk menyetor uang guna melaksanakan trading.
"Uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya. Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan tidak digunakan untuk trading sebagaimana seharusnya," beber dia.
Dalam kasus ini Bareskrim sudah menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pengurus Viral Blast, sedang seorang lagi tersangka masih buron.
Inisial keempat tersangka tersebut yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Namun, 1 tersangka lagi yakni PW masih dalam pencarian (DPO).
