Tipu WN Argentina, 2 Pegawai Money Changer di Bali Ditangkap

25 Februari 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai menunjukan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai menunjukan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di gerai penukaran uang Ayu Masagung di Jalan Kramat Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang pegawai money changer bernama I Komang Darmawan (22) dan I Komang Udik Aryawan (20) di kawasan Monkey Forest, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (22/2). Mereka ditangkap karena menipu seorang WN Argentina bernama Joaquin Fernan (26) saat transaksi penukaran uang.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Gianyar, Bali, Iptu Suarnata mengatakan, sekitar pukul 14.30 WITA Fernan bersama sahabatnya bernama Camilla Lopes Marsono (24) mendatangi money changer beberapa waktu lalu.
Kedua turis asal Argentina itu disambut oleh Darmawan dan Udik. Mereka sepakat akan menukar uang dengan nilai 1 dollar AS seharga Rp 13.725. Fernan lalu menukar uangnya sebanyak 800 dollar AS menjadi Rp 10.980.000.
"Pelaku memberikan uang pecahan rupiah kepada korban. Korban tidak menghitung uang yang diberikan pelaku. Setiba di hotel, tempat korban menginap, korban menghitung jumlah uang yang ditukar. Uang itu berjumlah Rp 8.080.000," kata Suarnata di Polres Gianyar, Selasa (25/2).
Karyawan Money Changer di Ubud, Bali Ditangkap Karena menipu WN Argentina. Foto: Dok. Istimewa
Fernan yang merasa dirugikan langsung melapor ke pihak hotel. Pihak hotel kemudian mengadu ke pecalang (aparat keamanan desa adat) dan berujung laporan di Polres Gianyar.
ADVERTISEMENT
Tidak lama setelah laporan itu, polisi langsung menangkap dua pelaku. Mereka juga tidak mengelak terkait aksi penipuan yang telah dilakukan kepada dua turis asal Argentina itu.
Kepada polisi, mengaku menipu korban demi mendapatkan untung. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Gianyar dan ditetapkan tersangka serta ditahan.
Atas perbuatannya, Suarnata mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.