Titi Anggraini: Gerakan Coblos 3 Calon di Pilgub Jakarta Bukan Tindak Pidana

9 September 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraini berpose usai melaksanakan podcast A1 saat berkunjung ke kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini berpose usai melaksanakan podcast A1 saat berkunjung ke kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Muncul gerakan coblos 3 paslon di Jakarta. Selain itu ada juga ajakan untuk golput.
ADVERTISEMENT
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, memberi penjelasan soal apakah ajakan golput ini bagian dari tindak pidana atau tidak.
Titi menjelaskan, ajakan golput atau gerakan coblos semua calon bukan tidak pidana pilkada. Ia menyebut, hal itu bisa masuk pidana jika ajakan tersebut disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang.
"Ajakan golput atau gerakan coblos semua calon bukan tindak pidana pilkada. Ia akan jadi tindak pidana jika ajakan tersebut disertai intimidasi, kekerasan, dan politik uang," kata Titi dikutip dari akun X-nya, Senin (9/9).
"Kalau ajakannya dilakukan secara damai, itu adalah hak berpendapat setiap warga negara yang dijamin UUD," sambungnya.
Sebelumnya, muncul gerakan coblos 3 paslon di Jakarta. Gerakan ini merupakan wujud aksi protes karena Pilgub Jakarta kali ini tidak diikuti oleh petahana Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Pilgub Jakarta kali ini memang tidak diikuti oleh petahana Anies Baswedan. Yang maju kali ini, Ridwan Kamil-Suswono, Pramono-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.