Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Titi Anggraini Kritik DPR Kerap Tergesa-gesa Bahas Aturan Pemilu
26 Januari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritik kinerja DPR RI yang terkesan tergesa-gesa membahas aturan tentang.
ADVERTISEMENT
“Sebagai ilustrasi pembahasan UU No 17/2017 selama 7 bulan di luar pembahasan naskah akademik, 4 bulan di antaranya membahas sistem pemilu, 3 bulan sisanya membahas isu lain, makanya pembahasannya relatif tergesa-gesa,” kata Titi dalam diskusi bertajuk Urgensi Kodifikasi UU Pemilu di YouTube Perludem, Minggu (26/1).
Titi mengatakan, ada dampak negatif dari pembahasan yang tergesa-gesa ini. Di antaranya adalah tidak optimalnya partisipasi masyarakat.
“Akibat pembahasan persiapannya cukup panjang tapi tergesa-gesa, partisipasi masyarakat tidak optimal,” kata Titi.
Padahal, menurutnya, aturan tentang pemilu ini membutuhkan partisipasi masyarakat yang optimal karena menyangkut demokrasi dan bagaimana masyarakat bernegara.
Titi juga menyinggung selama ini aturan main dalam UU Pemilu yang berlaku tidak membahas secara rinci bagaimana teknis pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
“Konstitusi kita tidak banyak mengatur soal pemilu, UU Pemilu juga basis aturan main, rule of the game,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik menjadi suatu kesatuan dalam paket omnibus law politik.
Titi mendorong agar kedua UU diintegrasikan diintegrasikan dan diusulkan menjadi UU tentang Kitab Hukum Pemilu.
"Saya mendorong kodifikasi, yaitu materi muatan pemilu dan pilkada dalam satu naskah undang-undang yang sama," katanya.