Titi Anggraini Minta Pansel KPU Diisi Figur Baik-Tak Timbulkan Kontroversi

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diisi figur yang baik dan tidak berpotensi menimbulkan kontroversi.
Pernyataan itu disampaikan Titi merespons Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya memastikan pemilihan pansel KPU akan dimulai Oktober.
“Karena yang dicari itu haruslah sosok yang paham isu pemilu, punya rekam jejak baik, punya kredibilitas baik, dan bukan sebagai alat perpanjangan politik,” kata Titi di Jakarta, Jumat (15/8).
“Tim seleksi tidak boleh kemudian menimbulkan kontroversi baru,” lanjutnya.
Titi mengatakan, pembentukan pansel perlu menjadi perhatian apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah belum segera dimulai
Sebab, menurutnya, seleksi penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 kemungkinan besar masih akan menggunakan Undang-Undang yang lama.
“Kalau sampai hari ini pembahasan Undang-undang Pemilu bersama pemerintah tidak segera dimulai, bisa dipastikan kemungkinan besar seleksi penyelenggara Pemilu KPU Bawaslu periode 2027-2032 itu akan menggunakan Undang-undang lama,” ujarnya.
Selain itu, Titi mengatakan, komposisi anggota tim seleksi juga harus diperhatikan. Ia menyoroti komposisi keterwakilan perempuan dalam pansel. Dia meminta ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dipenuhi.
“Ini yang juga harus diantisipasi supaya berbagai persoalan pada proses seleksi yang lalu tidak kembali berulang. Misalnya soal komposisi tim seleksi. Kan dulu ada kontroversi soal jumlah wakil pemerintah yang melebihi jumlah yang diatur di dalam Undang-undang. Itu jangan sampai terjadi,” kata Titi.
“Yang kedua soal komposisi keterwakilan perempuan. Jangan sampai kemudian komposisinya tidak memenuhi paling sedikit 30%,” imbuhnya.
Titi juga menekankan pentingnya memilih anggota pansel yang memahami isu pemilu. Menurutnya, orang yang dipilih harus yang kredibel dan berintegritas, terutama soal pemilu.
“Yang ketiga mestinya tim seleksi nanti yang direkrut itu benar-benar harus menggambarkan figur yang kredibel, berintegritas, dan menguasai persoalan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan, DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen.
“Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. Menurutnya, masukan dari partai politik nonparlemen penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” kata Dasco.
“Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu atau revisi Undang-Undang Pemilu,” lanjutnya.
Dasco mengatakan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut akan membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.
“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” kata Dasco.
