Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Titi Anggraini: Putusan MA soal Syarat Usia Cakada Tak Bisa Digunakan di Pilkada
30 Mei 2024 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait dengan syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan itu, seseorang yang belum genap berusia 30 tahun bisa maju menjadi calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Keputusan MA itu bisa dinikmati oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Saat ini, Ketua Umum PSI itu digadang akan maju di Pilgub DKI sebagai cawagub, atau sebelumnya pernah digemborkan maju di Depok atau Bekasi.
Jika melihat pada aturan sebelum putusan MA, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara, putusan MA ini mengubah aturan menjadi 30 tahun setelah dilantik.
Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut bahwa putusan MA dengan nomor 23 P/HUM/2024 ini tidak bisa digunakan untuk Pilkada mendatang. Sebab, tehapan Pilkada sudah dimulai yakni dengan pencalonan melalui jalur independen.
“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi pada akun X pribadinya @titiangraini pada Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Calon jalur independen saat ini sudah dalam tahap proses verifikasi administrasi. Titi mengatakan, aturan yang digunakan untuk calon perseorangan itu adalah Keputusan KPU nomor 352 yang masih menginduk pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2020.
“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” ungkapnya.
Jalan untuk Kaesang?
Putusan MA tersebut banyak yang mengaitkan dengan pencalonan Kaesang untuk Pilgub mendatang. Di atas kertas, usia Kaesang masih 29 tahun dan baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Berdasarkan jadwal Pilkada yang rilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.
ADVERTISEMENT
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.
Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.