Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Titi Anggraini soal Polemik Pilwalkot Banjarbaru: Hasilnya Bisa Inkonstitusional
29 November 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Paslon nomor 01 Pilwalkot Banjarbaru Lisa Halaby-Wartono mendapatkan 100% suara. Hal ini terjadi karena pemilih yang mencoblos Paslon nomor 02 Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah dinyatakan sebagai suara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Aditya-Said sebelumnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Banjarbaru oleh KPU Banjarbaru, tepatnya pada 31 Oktober lalu. Namun, mereka tetap ada di surat suara.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut hal ini bisa jadi melanggar konstitusi bila terus dibiarkan.
“Atas apa yang terjadi di sana jika dibiarkan maka Pilkada Banjarbaru adalah inkonstitusional,” kata Titi saat dihubungi, Jumat (29/11).
Menurut Titi, apa yang dilakukan KPU telah melanggar asas pemilu yang adil, jujur, dan demokratis dengan suara sah untuk pasangan nomor 2 dihitung tidak sah karena pasangan itu sudah didiskualifikasi.
“Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata Titi, KPU Banjarbaru menyediakan surat suara dengan kotak kosong di dalamnya, bukan membatalkan suara yang memilih Paslon 02.
“Semestinya ketika KPU memutuskan untuk mengeksekusi Putusan Bawaslu Provinsi Kalsel, maka sejak awal KPU harus sudah mencari cara untuk menyediakan opsi kolom kosong di surat suara,” ujarnya.
Tak hanya itu, Titi menilai, KPU masih punya opsi lain, yakni menunda pemilu. Dengan adanya kondisi ini, paslon yang tersisa bisa melawan kotak kosong. Sayangnya, KPU tidak menjalankan penuh rekomendasi Bawaslu dan memilih melanjutkan pemilu.
“Apabila KPU Banjarbaru konsisten dengan Rekomendasi Bawaslu dan patuh pada ketentuan UU Pilkada, KPU Banjarbaru bisa saja memutuskan untuk menunda pemungutan suara dan kemudian menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan dengan menyediakan surat suara yang memberikan opsi kolom atau kotak kosong bagi pemilih,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Bagi Titi, ini bukan akhir bagi pasangan Aditya-Said bila mereka ingin memperjuangkan haknya. Mereka bisa menggunakan 2 jalan.
“Pertama, melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI sebagai pelanggaran administrasi pilkada dan Bawaslu memberikan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan ketentuan pilkada dengan calon tunggal,” tuturnya.
“Bawaslu RI seharusnya mampu mengambil terobosan langkah hukum progresif untuk menyelamatkan konstitusionalitas pilkada Banjarbaru,” tambahnya.
Lalu, Paslon 02 yang didiskualifikasi dapat mengajukan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
“Kedua, paslon yang didiskualifikasi dan pemantau pilkada terakreditasi di Pilkada Banjarbaru bisa mengajukan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Kota Banjarbaru,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Saya meyakini kalau permohonan sengketa hasil tersebut pasti akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.