Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK

2 Agustus 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, bisa berdampak pada munculnya kandidat muda seperti Gibran Rakabuming yang kini berusia 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang digugat oleh 3 penggugat yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menilai Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mengatur bahwa syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
"Ketentuan itu merupakan hasil perubahan ketiga UUD yang memberikan kewenangan hukum untuk mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga sangat terang benderang bahwa penentuan usia menjadi legal policy atau kebijakan hukum pembentuk undang-undang," ucap Titi kepada kumparan, Rabu (2/8).
Meski demikian, kata Titi, pembentuk undang-undang memang harus membuat keputusan secara terukur, logis, dan demokratis. Bukan karena berdasar selera politik apalagi kepentingan pragmatis kelompok tertentu saja.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini apabila pemerintah dan DPR setuju dengan isi permohonan, maka tetap saja bukan ranah MK untuk memutuskan konstitusionalitas usia calon presiden dan wakil presiden," tegas Titi.
Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah itu mempersilakan DPR dan pemerintah berembuk jika merasa perlu mengubah syarat minimal usia capres-cawapres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Sebelumnya, pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.
Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Selain PSI, ada dua pemohon yang memohonkan hal yang sama. Dua permohonan tersebut teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUUXXI/2023.
Perkara Nomor 51 diajukan oleh Partai Garuda. Sementara Perkara Nomor 55 diajukan oleh lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).