Titi Anggraini Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres Maksimal 50% Gabungan Partai
·waktu baca 1 menit

Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan agar ambang batas gabungan koalisi partai politik pada pemilihan Presiden diatur maksimal 50 persen.
Usulan ini kata Titi, bisa menjadi jawaban dari polemik dominasi kekuatan politik dan terjadinya calon tunggal.
"Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata Titi dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024 bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).
Titi juga mengusulkan aturan serupa diterapkan di pemilihan kepala daerah. Titi mengatakan, usulan mengakomodir hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas untuk dikaji ulang.
Sehingga usulan ini layak untuk dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu.
"Pemberlakuan ambang batas maksimal untuk koalisi pencalonan 40 atau 50 persen gabungan partai dari total jumlah peserta pemilu untuk mencegah calon tunggal hegemoni dominasi politik tertentu," ujarnya.
