news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Titi Anggraini Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres Maksimal 50% Gabungan Partai

26 Februari 2025 16:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan agar ambang batas gabungan koalisi partai politik pada pemilihan Presiden diatur maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
Usulan ini kata Titi, bisa menjadi jawaban dari polemik dominasi kekuatan politik dan terjadinya calon tunggal.
"Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata Titi dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024 bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Titi juga mengusulkan aturan serupa diterapkan di pemilihan kepala daerah. Titi mengatakan, usulan mengakomodir hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas untuk dikaji ulang.
Sehingga usulan ini layak untuk dipertimbangkan oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat UU Pemilu.
"Pemberlakuan ambang batas maksimal untuk koalisi pencalonan 40 atau 50 persen gabungan partai dari total jumlah peserta pemilu untuk mencegah calon tunggal hegemoni dominasi politik tertentu," ujarnya.
ADVERTISEMENT