Titi: Putusan MK 60 Buat Semua, Bukan untuk Anak Bapak seperti Putusan 90

22 Agustus 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada. Ini mengundang kemarahan publik karena undang-undang yang disepakati malah mengabaikan putusan MK.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga bereaksi seadanya. Dia menyebut hanya menghormati putusan tiap lembaga. Padahal, putusan MK jadi harapan besar mengembalikan demokrasi yang belakangan dinilai mulai pupus sejak Pilpres 2024.
Ada dua putusan, yakni Putusan 60 soal syarat parpol dalam mengajukan calon. Sedangkan, putusan 70 berisi syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan, bukan pelantikan.
Peneliti Pemilu di Fakultas Hukum UI Titi Anggraini, mengingatkan, ada kepentingan besar yang terselip dalam putusan 60. Ini memberi kesempatan luas bagi partai politik mengajukan calon.
"Pak, MK bikin Putusan 60/24 buat seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi, seluruh partai, dan semua pemilih dapat manfaatnya," kata Kamis (22/8).
Salah satu yang terdampak dari Putusan 60, yakni PDIP di Jakarta. PDIP yang sebelum putusan MK tak bisa mencalonkan karena hanya punya 15 kursi, jadi bisa mengajukan.
ADVERTISEMENT
Sebab, batas syarat DPT untuk mengusung calon di Jakarta adalah 7,5 persen. Tentu dengan modal di Pileg, 14 persen suara, PDIP jadi bisa mendorong.
Sayangnya putusan ini diabaikan Baleg DPR RI. Mereka bikin 'aturan sendiri' dan mengembalikan syarat jumlah kursi.
Upacara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-21 Mahkamah Konstitusi di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Titi lalu menyinggung soal Putusan 90 tahun lalu. Putusan ini memberi karpet merah untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
Putusan 70 ini, menjegal langkah anak Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada. Sebab, syarat usia minimal 30 tahun saat penetapan, bukan pelantikan.
Lagi-lagi, putusan ini tak dianggap oleh DPR. Kaesang bisa maju lagi.
Soal kedua hal ini, Presiden Jokowi juga berkomentar minim. Dia menyebut menghormati putusan setiap lembaga.
ADVERTISEMENT
Titi lalu mengingatkan soal situasi ini.
Putusan 90 menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.
Namun dalam putusan itu diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.